Pi Coin 'Tidak Akan Pernah Menjadi Stablecoin,' Kata Pakar
The post Pi Coin 'Tidak Akan Pernah Menjadi Stablecoin,' Kata Pakar appeared first on Coinpedia Fintech News
Pernyataan– 'Koin Pi mirip dengan stablecoin' adalah rumor yang disebarkan melalui berbagai sumber berita dan media sosial untuk membingungkan orang dan memikat mereka ke dalam penipuan. Ini menjadi lebih populer setelah rumor mengklaim bahwa Pi dipatok ke aset tertentu seperti dolar AS. Beberapa sumber bahkan mengklaim bahwa koin Pi memiliki nilai tetap $314.159.
Para ahli akhirnya menarik garis, menyelesaikan rumor, dan menyimpulkan bahwa koin Pi bukanlah stablecoin.
Apakah Pi Stablecoin?
Berbagai pakar kripto dan pengembang perangkat lunak telah mengajukan argumen mereka tentang masalah ini, menjelaskan bahwa Pi bukanlah stablecoin. Dalam posting baru-baru ini di X, seorang pakar kripto, Kosasi Nakamoto, mengklaim bahwa "Pi bukan dan tidak akan pernah menjadi stablecoin." Dia juga menolak klaim bahwa Pi akan memberikan uang senilai $314k, sambil menegaskan bahwa 'satu Pi sama dengan satu Pi.'
Selain itu, Nakamoto juga mengutip Nicolas Kokkalis, salah satu pendiri Pi Network, yang menyatakan, "PI SEPADAN DENGAN APA YANG DIANGGAP LAYAK OLEH PARA PERINTIS. " Sementara stablecoin dipatok ke aset dunia nyata (mata uang fiat) seperti dolar AS, koin Pi adalah mata uang kripto asli dari Jaringan Pi dan sepenuhnya bergantung pada permintaannya dalam ekosistemnya.
Perbedaan antara Pi Coin dan Stablecoin
- Perbedaan terpenting antara kedua aset digital ini– Koin Pi adalah kripto di Pi Network, proyek berbasis blockchain yang bertujuan untuk membuat penambangan mata uang digital dapat diakses oleh semua orang, sedangkan stablecoin dirancang untuk stabilitas harga.
- Stablecoin seperti USDT atau USDC menawarkan penyimpan nilai yang lebih andal dan memfasilitasi transaksi, sedangkan koin Pi dikenal dengan volatilitas harganya dan mengandalkan adopsi komunitas untuk nilainya.
- Koin Pi kurang jelas dan masih dalam pengembangan, sedangkan stablecoin memberikan peningkatan kejelasan tanpa potensi risiko penipuan.
- Stablecoin diatur oleh pemerintah AS melalui Undang-Undang GENIUS, sedangkan jaringan Pi sering dianggap sebagai penipuan dan menghadapi penghapusan dari bursa.
Pemikiran Akhir
Karena pesatnya pertumbuhan cryptocurrency telah memperkenalkan banyak mata uang digital, menjadi sulit bagi investor dan pengguna untuk mengklasifikasikannya. Orang sering bingung antara berbagai kategori aset digital — cryptocurrency, stablecoin, altcoin, dan token asli. Tetapi sangat penting untuk memahami perbedaannya sebelum berinvestasi dalam mata uang digital apa pun.